Ada Apa di Sampang? Pabrik Rokok Ilegal Beroperasi Dekat Kantor Polisi
Pengungkapan bermula dari serangkaian penangkapan, terakhir di Tanah Merah, Bangkalan, terhadap kendaraan bermuatan rokok ilegal. Penelusuran mengarah ke pabrik yang berlokasi tak jauh dari Mapolsek Camplong, wilayah hukum Polres Sampang, Polda Jatim.
Bea Cukai bertindak cepat dengan menyegel gudang produksi rokok milik pengusaha berinisial S di Kecamatan Camplong. Dari lokasi, petugas menemukan dua mesin produksi rokok yang beroperasi tanpa izin resmi.
Salah satu petugas Pengawasan Bea Cukai Madura menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena proses perizinan belum tuntas, namun produksi sudah berjalan—jelas melanggar aturan perundang-undangan.
"Pemilik mengaku izin masih diproses. Tapi selama izin belum terbit, produksi tidak diperbolehkan," ujarnya.
Bea Cukai menegaskan bahwa produksi rokok wajib tunduk pada regulasi ketat, karena pelanggaran dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Penyegelan ini disebut sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha di sektor hasil tembakau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Propam Polres Sampang terkait dugaan keterlibatan oknum anggota.
Sumber : jawapes.or.id