Cahaya Pro Dibiarkan? GASI Sebut Bea Cukai Madura Plin-Plan
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan temuan pelanggaran pita cukai oleh Cahaya Pro. Namun, respon Bea Cukai Madura dianggap sebatas janji tanpa realisasi.
“Jangan berlagak pilon. Kita sudah sampaikan berkali-kali, tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Jangan sampai ada penyesalan di belakang,” tegas Rifa’i, Jumat (29/8/2025).
Dalam audensi pertama bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, Wideas Baruna selaku Kasi Intel mengakui adanya pelanggaran penggunaan pita cukai. Rokok yang seharusnya menggunakan pita untuk 10 batang, faktanya diproduksi dengan isi 12 hingga 16 batang.
Namun, hingga audensi kedua pada 25 Agustus lalu, belum ada langkah penindakan yang jelas. Menurut GASI, bea cukai hanya menyebut akan “menarik peredaran” tanpa batas waktu maupun mekanisme yang transparan.
“Kami melihat ada sikap plin-plan. Kalau sudah terbukti melanggar, kenapa tidak ditindak tegas?” ujar Rifa’i.
Lebih jauh, GASI menuding adanya praktik perlindungan terhadap jaringan rokok ilegal di Madura. Gudang-gudang rokok disebut menjadi semacam “ATM berjalan” bagi oknum aparat.
“Publik curiga ada permainan. Kalau kasus lain bisa ditindak, kenapa khusus Cahaya Pro ini seperti dilindungi?” imbuhnya.
Bea Cukai sebenarnya rutin melakukan penindakan. Awal 2025, lembaga ini menindak sekitar 5 juta batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp7,5 miliar. Bahkan pada 6 Agustus 2025, Bea Cukai Madura memusnahkan lebih dari 20 juta batang rokok ilegal senilai Rp29,5 miliar.
Namun, menurut GASI, fakta itu tidak menutupi lemahnya penanganan kasus Cahaya Pro. “Penindakan ada, tapi tebang pilih. Yang besar dan jelas melanggar justru dibiarkan,” kata Rifa’i.
GASI menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika Bea Cukai Madura tetap pasif.
“Kami akan kawal sampai ke Kementerian Keuangan dan DPR RI. Ini menyangkut marwah penegakan hukum,” tandas Rifa’i.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan GASI.