Diduga Rekayasa Transaksi, Lahan di Sampang Jadi Bom Waktu


Sampang – Sengketa tanah di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, memanas dan berpotensi memicu bentrok terbuka. Seorang perempuan Murati dituding menguasai lahan milik ahli waris sah dengan bermodalkan Surat Jual Beli yang legalitasnya menuai tanda tanya besar.

Di lapangan, warga menemukan kejanggalan mencolok: dokumen jual beli tanpa tanda tangan kepala desa, batas lahan yang tak jelas, serta SPPT atas nama pihak lain. Dugaan menguat bahwa transaksi dilakukan secara diam-diam oleh orang tua Murati dengan penuh rekayasa.

Pemilik sah lahan, H. Ari, mengantongi Leter C dan SPPT resmi. Keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Dokumen Murati cacat hukum. Tanah ini milik keluarga kami. Kami akan mempertahankannya,” tegas Hoiyamah Kamis (14/8/2025).

Ketegangan kian meningkat. Sejumlah tokoh desa mengingatkan aparat agar segera bertindak sebelum situasi lepas kendali.

“Lahan sengketa ini harus steril, jangan ada yang menguasai. Kalau dibiarkan, bisa memakan korban,” ujar salah satu tokoh setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mrt belum memberikan klarifikasi. Desakan kepada penegak hukum terus menguat, menuntut pemeriksaan dokumen kedua belah pihak dan penindakan tegas jika terbukti ada pemalsuan.

Situasi di lokasi terus dipantau ketat, sementara warga tetap berjaga untuk mengantisipasi bentrok susulan ( Hd )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image