GASI Bongkar Rokok Ilegal, Bea Cukai Diminta Tak “Tebang Pilih
Pamekasan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Madura.
Pernyataan itu tertuang dalam notula resmi audiensi antara Kanwil DJBC Jatim I, GASI, dan KPPBC TMP C Madura pada 25 Agustus 2025. Dokumen bernomor S-788/WBC.11/2025, yang ditandatangani secara elektronik pada 29 Agustus 2025, menekankan dua poin penting:
Penindakan rokok ilegal dilakukan tanpa diskriminasi. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dalam pertemuan di ruang rapat M.T. Haryono, Sidoarjo, GASI memaparkan hasil investigasi lapangan terkait peredaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi, seperti Geboy, Hummer, HJS, hingga Java Cahaya. Menurut GASI, praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga melemahkan perlindungan konsumen.
Bea Cukai Madura menegaskan bahwa penghargaan yang pernah diberikan kepada produsen rokok didasarkan pada kepatuhan membayar cukai. Namun, GASI menilai langkah itu belum cukup, dan mendesak agar penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa “tebang pilih”.
Kini, dengan terbitnya notula resmi ini, publik menanti pembuktian. Janji Bea Cukai tidak boleh berhenti sebatas teks administratif. Realisasi di lapangan akan menjadi ujian—apakah benar berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat, atau sekadar formalitas yang meredam kritik.