Kasus Pencabulan di Gunung Rancak Didalami LBH Janur, Dugaan TPPO Mencuat


Sampang | Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin (28/07/2028) yang lalu terus menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur menilai bahwa kasus ini tidak hanya sebatas tindak pencabulan semata, namun mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua LBH Janur, Andi Subahri, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat beberapa unsur dalam kasus ini yang mengarah pada eksploitasi terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Kami mencermati bahwa dugaan pencabulan ini berpotensi kuat mengandung unsur perdagangan orang, karena adanya dugaan upaya sistematis dalam membawa dan menempatkan korban dalam situasi yang rentan," ujarnya kepada media, Kamis (07/08/2025).

Pihaknya mendesak kepolisian, khususnya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sampang, agar bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk menelusuri secara menyeluruh, bukan hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam proses perekrutan atau pengkondisian korban," tambahnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, lambatnya proses dan belum adanya penetapan tersangka membuat sejumlah kalangan mulai angkat suara.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, bahwa sejak Selasa (05/08/2025) pihaknya telah menerima kuasa dari wali atau keluarga korban atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak.

"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya," katanya.

Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban.  

Ia juga mengingatkan Polres Sampang agar tidak main-main dan tetap profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat. 

"Harapannya polisi bisa serius mengungkap kasus ini dan segera menangkap para pelaku dan juga bisa mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO," ujar Andi Subahri. 

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Eko. 

Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya ( Red )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image