Nama Slamet Junaidi Diseret, Ormas: Jangan Asal Tuduh!


Sampang – Dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Madura kembali mencuat, memantik sorotan publik. Namun, di tengah derasnya opini miring, Wakil Ketua Ormas MAI Macan Asia Indonesia (DPC Sampang), M. Sahi, justru memberikan pembelaan kepada Bupati Sampang, Slamet Junaidi.

Menurut Sahi, tudingan terhadap Slamet Junaidi terkesan tergesa-gesa dan belum didukung data yang lengkap.

“Kami minta masyarakat dan media tetap objektif. Jangan sampai opini dibentuk sebelum proses hukum membuktikan kebenarannya,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon senilai lebih dari Rp21 miliar yang dibayarkan oleh perusahaan migas Petronas Carigali Indonesia kepada Pemkab Sampang. Sejumlah pihak menuding dana tersebut tak tersalurkan secara jelas kepada para nelayan, bahkan menyeret nama Slamet Junaidi dalam pusaran kasus.

Namun, dana itu dikabarkan baru cair pada periode September–Oktober 2024, ketika jabatan Bupati sudah dipegang Penjabat (Pj.) Rudy Arifianto. Fakta inilah yang membuat Sahi mempertanyakan dasar tudingan yang diarahkan ke Slamet Junaidi.

Pernyataan resmi dari Petronas dan aksi protes beberapa ormas memang memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penyaluran dana. Tetapi Sahi menilai, justru karena pencairan terjadi setelah masa jabatan Junaidi berakhir, tudingan itu harus diklarifikasi secara adil.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh. Tapi jangan dulu menghakimi siapa pun, termasuk Pak Bupati Slamet Junaidi,” ujarnya.

Hingga kini, Pemkab Sampang belum memberikan penjelasan resmi terkait status dana tersebut. Sementara desakan publik agar kasus ini diusut tuntas terus menguat.

Sahi pun berharap masalah ini tidak dijadikan komoditas politik dan penyelesaiannya berpijak pada fakta hukum.

“Kalau nanti terbukti beliau tidak terlibat, siapa yang akan bertanggung jawab atas pencemaran nama baik? Mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” tutupnya ( Red )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image