Puluhan Rokok Ilegal Terungkap dalam Notula, GASI Desak Bea Cukai Bertindak


Pamekasan - Ketua Koordinator Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ahmad Rifai, menegaskan pihaknya masih mengkaji secara serius terbitnya Notula Resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur. Menurutnya, saat ini ia bersama tim aktivis terus menyandingkan fakta lapangan dengan dokumen resmi tersebut.

“Setidaknya ada puluhan merek rokok ilegal yang beredar bebas dan sudah kami kantongi datanya,” ujar Ahmad Rifai, Minggu (31/8).

Notula hasil audiensi kedua yang digelar atas undangan resmi Bea Cukai Kanwil Jatim I kepada GASI, memuat pernyataan tegas dari DJBC Jawa Timur terkait penindakan peredaran rokok ilegal di Madura.

Yang menarik, dalam notula tersebut disebutkan secara gamblang sejumlah merek rokok ilegal yang laris di pasaran. Beberapa di antaranya adalah Geboy, Hummer, HJS, dan SR, yang terbukti melanggar ketentuan produksi, distribusi, serta menggunakan pita cukai palsu maupun tidak sesuai peruntukan.

DJBC Jatim I bersama KPPBC TMP C Madura dalam poin notula juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil audiensi dengan GASI.

Dari aspek hukum, notula tersebut berpotensi menjadi dasar laporan kasus pidana. Sesuai Pasal 1875 KUH Perdata, dokumen notula bisa dijadikan alat bukti apabila memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kesimpulannya, jika dalam praktiknya Bea Cukai Jawa Timur maupun Bea Cukai Madura tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam notula tertanggal 29 Agustus 2025 di Sidoarjo itu, GASI membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggugat kinerja pejabat terkait.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image