PKN Terima Penghargaan Negara, Bukti Kolaborasi Masyarakat dan Aparat Berantas Korupsi
BEKASI – Komitmen masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali menuai apresiasi nyata dari negara. Pemantau Keuangan Negara (PKN), sebuah organisasi masyarakat, menerima Piagam Penghargaan dari Kapolri melalui Kapolres Supiori, Papua, atas andilnya dalam mengungkap dan melaporkan sebuah kasus korupsi dana desa di wilayah terpencil.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kanit Tipikor Polres Supiori kepada tim PKN setempat dalam sebuah acara sederhana di Papua. Piagam ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018.
Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang, SH., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (1/9/2025) dini hari, menjelaskan kronologi penghargaan ini berawal dari laporan warga Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat.
"Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, PKN Pusat menginstruksikan tim di Supiori untuk melakukan investigasi mendalam," jelas Patar.
Kampung Mapia terletak di pulau terpencil yang berbatasan dengan Filipina dan hanya bisa dijangkau dengan kapal. Investigasi PKN berhasil mengumpulkan data dan bukti yang kuat. Ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBDes) Mapia dari tahun 2017 hingga 2020, dengan total nilai mencapai Rp 6,64 miliar yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten, dan dana bantuan provinsi.
Dana sebesar itu diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ditemukan fakta fisiknya di dua pulau yang menjadi wilayah administrasi Kampung Mapia, yaitu Pulau Barasi dan Pulau Pegun.
Berdasarkan temuan tersebut, PKN melaporkan hal ini kepada Polres Supiori. Tim Tipikor Polres kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang berujung pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Pelaku, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, akhirnya divonis bersalah dan dipenjara.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kami sebagai pelapor mengajukan pemberian penghargaan sesuai amanat peraturan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres dan Tim Tipikor Polres Supiori yang telah bekerja profesional dan cepat dalam memproses laporan masyarakat hingga ke meja hijau," tutur Patar.
Patar Sihotang berharap, pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.
"Semoga ini memotivasi kita semua untuk berani dan berkorban melaporkan korupsi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, zero korupsi, dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur," pungkasnya sambil menunjukkan piagam penghargaan tersebut.
Pemberian penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat yang aktif dan aparat penegak hukum yang responsif adalah kunci utama dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Narahubung: Patar Sihotang,SH., M.H. (Ketua Umum PKN) 082113185141