Polsek Pangarengan Gagalkan Peredaran Sabu di Sampang, Amankan Seorang Tersangka
Sampang - Unit Reskrim Polsek Pangarengan, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MD ditangkap saat berada di pinggir Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi, SH bersama mantan Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo dan sejumlah anggota. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ±0,43 gram dan ±0,68 gram, total ±1,11 gram.
1 lembar sobekan tisu putih.
1 helm merk INK warna abu-abu.
1 unit handphone merk OPPO.
1 tas selempang warna abu-abu.
1 unit sepeda motor Honda Supra X warna silver hitam dengan nopol L 5752 RH beserta kunci kontak.
Barang bukti sabu ditemukan petugas dalam lipatan tisu yang diselipkan di dalam helm abu-abu yang dipakai tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta sepeda motor yang menjadi sarana transportasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tersangka MD diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Hoiry
Editor : Satu Suara