Rokok Cahaya Terbukti Ilegal, Penindakan Hanya Sasar Rakyat Kecil
Pamekasan - Hampir dua pekan pasca audiensi resmi Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, peredaran rokok ilegal merek Cahaya masih marak di swalayan dan toko-toko di Madura.
Padahal, dalam Notula Resmi audiensi 29 Agustus 2025, Kasi Intel Bea Cukai Jatim I secara tegas menyatakan Rokok Cahaya melanggar aturan dan wajib ditindak. Dokumen itu bahkan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun ironisnya, hingga kini tidak ada langkah nyata dari Bea Cukai Madura. Alih-alih menarik rokok ilegal dari pasaran, aparat justru menindak rakyat kecil seperti tukang becak yang hanya dititipi rokok oleh pengepul.
Ketua Koordinator GASI, Ahmad Rifai, mengecam keras sikap tebang pilih tersebut.
“Ini keterlaluan. Rokok Cahaya yang jelas-jelas ilegal dibiarkan bebas beredar, sementara tukang becak dijadikan tumbal pencitraan. Kami sudah pegang semua bukti. Jika Bea Cukai tetap main-main, kami siap bawa masalah ini ke Senayan dan jalur hukum,” tegas Rifai, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, publik berhak menilai apakah Bea Cukai serius menegakkan aturan atau hanya bersembunyi di balik pencitraan. Bila notula resmi tidak dijalankan, pejabat yang lalai bukan hanya gagal menunaikan tugas, tetapi juga berpotensi terseret ke meja hijau.
Penulis : Hoiry
Editor : Satu Suara