Rokok Ilegal di Pamekasan, Rakyat Kecil Ditangkap, Bandar Bebas?


Pamekasan – Penangkapan seorang tukang becak berinisial AR di Kelurahan Kowel, Pamekasan, memicu polemik. Pasalnya, AR bukanlah produsen rokok ilegal, melainkan hanya kedapatan menyimpan beberapa karton rokok tanpa pita cukai yang disebut-sebut sebagai titipan orang lain.

Dari rumah AR, polisi tidak menemukan mesin produksi, gudang besar, ataupun aktivitas pembuatan rokok. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apa dasar Polres Pamekasan menetapkan AR sebagai tersangka?

“Kalau hanya menyimpan, apalagi itu barang titipan, di mana logika hukum yang dipakai polisi? Seharusnya yang ditangkap pemilik atau produsen besar, bukan rakyat kecil yang tidak tahu-menahu,” ungkap salah seorang warga, Senin (1/9).

Ketua Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ahmad Rifai, menilai langkah aparat terkesan tebang pilih dan jauh dari prinsip keadilan.

“Di rumah AR tidak ada mesin, tidak ada bukti produksi. Kalau hanya menyimpan barang titipan, itu bisa dijelaskan dalam proses hukum. Yang jadi pertanyaan, mengapa polisi begitu cepat menjadikan tukang becak tersangka, sementara para bandar besar rokok ilegal tetap bebas beroperasi?” tegas Rifai.

Ia juga menantang kepolisian menjelaskan dasar hukum yang dipakai untuk menjerat AR. “Apakah ada unsur permufakatan? Atau sekadar karena barang ada di rumahnya, lalu langsung dituduh pemilik? Jika demikian, aparat seolah menutup mata terhadap aktor utama di balik peredaran rokok ilegal di Madura,” tambahnya.

Hingga kini, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, belum memberikan penjelasan rinci. Publik pun menanti, apakah kepolisian berani membongkar rantai besar distribusi rokok ilegal, atau sekadar menjadikan rakyat kecil sebagai kambing hitam.

Editor : Redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image