Satlantas Gresik Tindak Tegas Truk Besar yang Langgar Jam Larangan


GRESIK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas sejumlah truk besar yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (11/9/2025) di wilayah utara dan pusat kota Gresik, lima truk terpaksa ditilang karena melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelancaran lalu lintas.


“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat yang melintas di jam padat,” tegasnya.

Sesuai regulasi, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 - 08.00 WIB dan 15.00 - 18.00 WIB, saat arus kendaraan sedang padat. Aturan ini diberlakukan untuk menekan kemacetan sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan, terutama di jam berangkat dan pulang kerja.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan di jalan.

“Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan melalui deklarasi kepatuhan dan imbauan langsung di lapangan. Sanksi tilang tetap diberikan bagi pelanggar agar efek jera tercipta. Pada operasi kali ini, lima truk besar resmi ditindak karena melanggar aturan tersebut ( Hoiry )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image