Transparansi Dipertanyakan, Karutan Sampang Malah Bentak Wartawan
Peristiwa itu terjadi ketika wartawan KJJT mencoba meminta klarifikasi terkait transparansi anggaran makan-minum (mamin) warga binaan. Namun, bukannya memberi jawaban informatif sebagaimana mestinya, Karutan justru membalas dengan nada membentak. Sikap arogan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan sekaligus menodai prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut BBG, tindakan Karutan tidak hanya mencerminkan perilaku tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers.
“Kami mengecam keras perlakuan arogan ini. Pejabat publik berkewajiban memberi keterangan secara terbuka, bukan membentak atau merendahkan kerja pers. Ini bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers,” tegasnya, Sabtu (06/09/2025).
BBG memastikan, KJJT Kabupaten Sampang tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Organisasi akan mengawal hingga tuntas, sekaligus membawa persoalan ini ke pengurus KJJT Jawa Timur agar mendapat perhatian serius.
“Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, termasuk pejabat publik, yang semena-mena membungkam atau melecehkan tugas pers,” tandasnya.
Dengan sikap tegas ini, KJJT Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya menjaga marwah pers, menuntut penghormatan terhadap profesi wartawan, sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan kontrol sosial yang tidak boleh diganggu.
Editor : Satu Suara