Warga Desa Mangar Resah, Proyek Jembatan Misterius Diduga Bermasalah
Informasi yang beredar menyebutkan nama seorang bernama Pak Adi Cegug di balik proyek itu. Namun hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait sumber anggaran maupun instansi yang bertanggung jawab.
Minimnya keterbukaan jelas melanggar Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Konstruksi, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan pemasangan papan proyek berisi anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.
Ia menambahkan, praktik serupa kerap menjadi celah penyalahgunaan anggaran. “Jika benar tidak transparan, kami siap melaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sementara itu, keresahan masyarakat Mangar semakin menguat, menuntut jawaban atas dugaan proyek tanpa transparansi ini.
Editor : Satu Suara