Sidang Kasus Syamsiah: Saksi Perkuat Bukti Aset Warisan Nyata
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian keberadaan objek sengketa: sebidang tanah dan rumah kos yang menjadi pusat tuduhan terhadap Syamsiah.
Kesaksian itu diperkuat oleh Hoiriyah. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan warisan sah dari kakek Syamsiah, dan keberadaannya dapat dibuktikan secara nyata.
“Tanah itu milik kakek Syamsiah. Rumah dan kos dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah sendiri,” ungkap Hoiriyah di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Syamsiah, Didiyanto, SH., M.Kn., menyebut kesaksian ini sebagai “amunisi penting” bagi pembelaan. Menurutnya, fakta persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.
“Objek tanah dan kos itu nyata, bukan fiktif. Statusnya harta warisan sah, sehingga unsur penipuan menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Ia menilai tuduhan penipuan mengabaikan fakta hukum mengenai hak waris, dan menegaskan bahwa jika ada keberatan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Hal senada disampaikan Ahmad Bahri, anggota tim penasihat hukum lainnya.
“Bukti dan saksi sudah menegaskan bahwa aset itu warisan. Tuduhan penipuan menjadi lemah. Kami berharap majelis hakim bersikap jernih dan adil,” ujarnya.
Persidangan ini menjadi pengingat bahwa proses hukum harus bertumpu pada bukti dan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu. Sidang lanjutan akan digelar Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen, termasuk bukti kepemilikan tanah dan bangunan kos.
Majelis hakim menegaskan, kedua belah pihak akan diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti demi menjaga prinsip keadilan ( Red )